Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerakan Buruh Sebut Sederet Masalah Berikut Bakal Dihadapi Akibat Perpu Cipta Kerja

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Sejumlah buruh saat pulang usai bekerja di salah satu pabrik Kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 2 Januari 2023. Beberapa poin yang disoroti di antaranya terkait upah minimum, outsourcing, pesangon, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejumlah buruh saat pulang usai bekerja di salah satu pabrik Kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 2 Januari 2023. Beberapa poin yang disoroti di antaranya terkait upah minimum, outsourcing, pesangon, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyampaikan penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja yang ditandatangai Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 30 Desember 2022. Gebrak menilai pemerintah melakukan akrobat hukum untuk menghidupkan UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Gebrak terdiri dari 20 organisasi, yaitu Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI),  Konfederasi Serikat Nasional (KSN),  Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN). Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI),  Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA),  Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID),  Federasi Pelajar Indonesia (FIJAR), dan Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO).

Baca: Ketahui Apa itu Surat Utang Negara dan Tujuan Penerbitannya

Kemudian, ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),  Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KPRI), Federasi Serikat Buruh Makanan & Minuman (FSBMM), Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Federasi Pekerja Industri (FKI), Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM), dan Lokataru Foundation.

Gebrak lantas menyebut ada sejumlah masalah yang bakal dihadapi rakyat akibat Perpu Nomor 2 Tahun 2022 itu. Berdasarkan keterangan yang diterima Tempo, Senin, 9 Januari 2023, potensi masalah-masaah tersebut, yaitu:

1. Pasar Tenaga Kerja Fleksibel

Dalam Perpu Cipta Kerja bagian umum disebutkan bahwa alasan dibutuhkannya penciptaan kerja salah satunya karena penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana sebanyak 81,33 juta orang (59,97 persen) bekerja pada kegiatan informal.  Koalisi melihat bahwa alasan tersebut merupakan pembenaran atas adanya praktik-praktik hubungan kerja non-standar (informalisasi) yang sekarang menjadi tren seiring adanya disrupsi teknologi. 

Lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diatur dalam Peraturan Pemerintah, yakni PP No. 35 Tahun 2021. Dalam Pasal 6 PP No. 35 Tahun 2021 diatur PKWT dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun, sehingga membuat kepastian Hak atas Pekerjaan semakin dijauhkan bagi para pekerja/buruh.

2. Politik Upah Murah 

Sebagaimana diatur Pasal 88C ayat (3) UU/Perppu Cipta Kerja dan Pasal 25 ayat (2) dan PP No. 36 Tahun 2021, skema kebijakan pengupahan yang dirumuskan merujuk pada kepentingan pelaku usaha, khususnya kondisi bisnis perusahaan dan juga pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Padahal, kebijakan pengupahan mestinya merujuk pada kondisi obyektif dan riil pekerja. Upah pekerja diproyeksikan agar pekerja dan keluarganya mendapatkan upah yang layak untuk penghidupannya, sehingga kehidupan lebih sejahtera.

Kondisi tersebut menunjukkan UU/Perppu Cipta Kerja meletakkan kebijakan pengupahan sebagai sebuah ongkos produksi yang menjadi beban bagi perusahaan. Dengan dalih dan tuduhan tanpa dasar yang menyebutkan bahwa ongkos upah di Indonesia cenderung mahal dan membuat investor enggan berbisnis di Indonesia. Koalisi menilai Perpu Cipta Kerja melegitimasi kebijakan politik upah murah di Indonesia. 

Selanjutnya: 3. Perluasan Sistem Outsourcing....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

2 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?


Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.


Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

16 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. TEMPO/Defara
Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.


Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

17 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) menghadiri acara halalbihalal di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024. Airlangga didampingi sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengikuti agenda tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

Airlangga Hartarto meminta semua pihak menunggu proses pembentukkan kabinet Prabowo.


Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

18 jam lalu

Pekerja memperlihatkan bijih nikel. (ANTARA/HO-Antam)
Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Namun pemerintah Indonesia tetap akan jalankan penghiliran industri nikel.


Airlangga Hartarto Dorong Peningkatan Pendidikan Mikroelektronik

18 jam lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Tempo/Annisa Febiola.
Airlangga Hartarto Dorong Peningkatan Pendidikan Mikroelektronik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong peningkatan pendidikan mikroelektronik untuk kuasai pasar semikonduktor.


PAN Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Airlangga Hartarto: Belum Ada Penugasan dari Golkar

19 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengumumkan bergabungnya Ridwan Kamil menjadi kader Partai Golkar. TEMPO/M Taufan Rengganis
PAN Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Airlangga Hartarto: Belum Ada Penugasan dari Golkar

Airlangga Hartarto menyatakan belum ada penugasan final terkait majunya Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta.


Respons Airlangga soal Kursi Menteri ESDM Jadi Rebutan Golkar dan PAN

21 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ketika ditemui usai Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Defara
Respons Airlangga soal Kursi Menteri ESDM Jadi Rebutan Golkar dan PAN

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menanggapi soal kursi Menteri ESDM di Kabinet Prabowo-Gibran yang disebut-sebut jadi rebutan partainya dan PAN.


5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

22 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya


Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

23 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.